Para Blogger mania udah pernah dengar tentang pertikaian Apple
dengan Google tentang Hak Paten, dan ini adalah kelanjutan dari berita
pertikaian tersebut. Pengadilan Texas Timur Amerika Serikat baru saja
memberikan keputusan yang merugikan bagi Apple. Dalam sebuah kasus pertikaian
hak paten dengan perusahaan bernama VirnetX, Apple diharuskan untuk membayar
denda sebesar 368.2 juta USD atau sekitar 3.54 triliun rupiah.
Pihak pengadilan memutuskan bahwa Apple telah terbukti melakukan
pelanggaran beberapa hak paten. Salah satu hak paten yang dilanggar oleh Apple
adalah teknologi FaceTime.
Jumlah denda tersebut
sebenarnya lebih sedikit dibandingkan permintaan VirnetX. Sebelumnya,
perusahaan tersebut meminta pengadilan agar mendenda Apple sebesar 900 juta
USD. Meskipun jumlah yang disetujui pengadilan lebih kecil, namun nilai denda tersebut
tetap sangat besar.
VirnetX sendiri memiliki
sejarah yang positif dalam pertikaian hak paten melawan perusahaan besar dunia.
Pada Mei 2010 lalu, Microsoft menjadi korban dan diharuskan untuk membayar
sebesar 200 juta USD. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Microsoft telah
melanggar teknoogi jaringan virtual private yang digunakan pada produk Windows
dan Office.
0 komentar:
Posting Komentar